BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Maraknya lahan eks Kobatin yang diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi hingga diduga diperjualbelikan, saat ini menjadi penyelidikan pihak berwajib.
Kasus terbaru yang menjadi atensi pihak Polres Bangka Tengah yakni penyelidikan unsur pidana terkait lahan eks Kobatin yang sudah ditanami sawit oleh oknum pengusaha perkebunan yang diduga lahan yang masuk Desa Guntung, Kecamatan Koba tersebut diperoleh dari hasil jual beli yang suratnya dibuatkan oleh pihak camat dan kepala desa, sedangkan lahan eks kobatin itu masih belum jelas pelimpahannya karena belum selesai terkait pelunasan program reklamasi.
Pelaksana reklamasi pasca tambang (mitra kobatin) di lokasi Bemban 5,6 dan 7 yakni CV Satria Abadi melalui direkturnya Erwin Alamsyah berharap kasus ini dapat menjadi prioritas pihak Polres Bangka Tengah untuk segera diselesaikan.
Ia ingin persoalan ini bisa jadi contoh tindakan tegas aparat hukum agar bisa mengantisipasi kasus serupa yang terjadi di desa-desa lain.
“Sudah kurang lebih satu bulan yang lalu saya datang ke Polres Bangka Tengah untuk memberikan keterangan terkait persoalan ini. Saya berharap ada progres penyelidikan yang dilakukan pihak aparat hukum,” ungkap Erwin Alamsyah kepada Faktaberita.co.id, Sabtu (27/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch. Risya Mustario menyampikan kalau kasus tersebut masih proses penyelidikan terkait unsur pidananya.



















