PANGKALPINANG, FAKTABERITA – Perkara perjudian yang melibatkan belasan para pengusaha timah di Kabupaten Bangka Tengah terus diproses. Namun yang cukup menjadi perhatian adalah terkait dengan barang bukti uang yang disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya Asiau, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk ditangkap dan dijadikan tersangka saat bermain judi Pojam Gudang Edo yang terletak di sebelah Kantor PLN Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah sekitar pukul 14.30 WIB, Senin, 28 Maret 2022 lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Budi Hermawan mengatakan pihaknya berhasil menyita uang dari tiga meja judi.
“Dari tiga meja judi tersebut, kita mengamankan barang bukti total uang sebanyak Rp 16.341.000,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Untuk barang bukti yang diamankan, kata Budi, pada meja pertama ada satu buah kantong kain berwarna hijau yang berisikan 108 buah batu mahjong dengan warna biru putih, satu buah dadu cina beserta dudukannya, dua buah dadu angka, tiga buah laci warna cokelat berbentuk persegi dengan ukuran 20 cm x 20 cm dan ang tunai sebesar Rp. 6.088.000,-.
“Untuk di meja kedua ada seratus delapan buah batu mahjong dengan warna hijau putih, satu buah dadu cina beserta dudukannya, dua buah dadu angka dan uang tunai sebesar Rp. 5.111.000. Sedangkan di meja ketiga, barang buktinya adalah satu buah keranjang plastik warna hijau, dua set kartu remi yang sudah dipakai dan uang tunai sebesar Rp. 5.142.000,” ujar dia.
Budi menambahkan pihaknya saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung.
“SPDP perkara tersebut sudah kita kirimkan Jumat lalu ke Kejati. Sedang persiapan untuk dilakukan pemberkasan tahap satu,” ujar dia. (FB04)