Kasus Kerangkeng Manusia Wujud Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

ilustrasi: (Edi Wahyono/DetikX). istimewa

OPINI, FAKTABERITA — Pada Awal Bulan maret lalu warganet sudah dihebohkan dengan adanya kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin angin. Pada kasus tersebut telah menjerat orang nomor satu di Langkat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, dalam kegiatan kerangkeng manusia yang terjadi, terdapat beberapa oknum TNI/Polri juga yang ikut terlibat, oleh sebab itulah perlu adanya dukungan penuh dari adanya pihak yang berkuasa seperti TNI/Polri untuk mengkawal kasus ini agar tidak berkepanjangan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Bacaan Lainnya

Undang- Undang Dasar Tahun 1945 selain menjadi dasar hukum konstitusi suatu negara, di sisi lain juga bisa menjadi salah satu landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia sendiri dalam hal ini jelas berada pada Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 yang berisikan kurang lebih ada 15 hak yang harus dimiliki oleh setiap individu manusia dan salah dua diantaranya adalah Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta benda dan mendapat rasa aman, serta Hak untuk bebas dari penyiksaan atau segala bentuk tindakan merendahkan derajat manusia.

Serta dalam Undang Undang yang lain juga mengatur dalam hal Hak asasi manusia seperti pada Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan Tap MPR No. XVII/MPR.1998 tentang Hak asasi manusia dan sekaligus menjadi pegangan upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia.

Selanjutnya dalam kasus ini di dalam penemuan investigasi Komnasham menunjukan adanya keterlibatan oknum TNI-Polri dalam tindak penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng, setidaknya ada 19 orang yang diduga pelaku yang masing masing diantaranya adalah pengurus kerangkeng, penghuni lama, anggota Ormas tertentu hingga keluarga bupati.

Penyidikan dan kelanjutan kasus ini juga masih terus dijalani oleh pihak kepolisian dan sudah ada tanggapan langsung dari Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa yang mendengar adanya intimidasi langsung oleh Oknum TNI yang mendesak para korban kerangkeng untuk tidak membocorkan apa yang telah terjadi sebenarnya pada kasus kerangkeng manusia yang dilakukan oleh Mantan bupati langkat Perangin angin.

Oleh sebab itulah dua hari lalu kemarin Jenderal TNI Andika Perkasa mendatangkan para korban untuk dimintai kejujuran atas apa yang sudah terjadi dan untuk tidak takut memberitahukan apa saja yang sudah terjadi. dan setelahnya Jenderal TNI Andika langsung memerintahkan Polisi Militer ( PM ) untuk melindungi korban Kerangkeng Bupati langkat Perangin angin.

Maka dari itu harus adanya sebuah upaya lebih bukan hanya satu pihak saja yang terus mengawal dan menyelesaikan kasus Pelanggaran Hak asasi manusia dalam hal ini kerangkeng manusia, karena pada hakikatnya Hak Asasi Manusia bersifat universal artinya hak setiap orang untuk bebas tanpa memandang adanya suku, ras, agama serta golongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *