Kasus Pembunuhan Aditya Warman, JPU Kukuh Minta Dua Terdakwa Dipenjara Seumur Hidup

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tetap menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan Direktur Media Okeyboz, Aditya Warman, dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Tinggi Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rizal Firmansyah itu beragendakan pembacaan tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan dua terdakwa, Hasan Basri dan Martin.

Dalam repliknya, JPU Rita Rizona menyatakan tetap pada tuntutan semula meski kedua terdakwa mengajukan permohonan berbeda. Martin meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, sedangkan Hasan Basri memohon keringanan hukuman dengan alasan kemanusiaan.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, rangkaian keterangan saksi, serta kronologi kejadian, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” demikian tanggapan JPU.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung karena korban diketahui merupakan pimpinan media yang dikenal vokal menyoroti berbagai isu sensitif, termasuk persoalan pertambangan dan dugaan praktik ilegal.

Pos terkait