FAKTA BERITA, BANGKA – Kasus penyekapan seorang ibu dan anak di Desa Bakam, Kabupaten Bangka, telah memicu perhatian publik dan langsung ditindaklanjuti oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito.
Langkah cepat diambil dengan menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Babel untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi kejadian pada Sabtu (7/12/2024).
Kepala Satpol PP Babel, Yamowa Harefa, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Kamis (5/12/2024) dan berlanjut hingga siang keesokan harinya. Pelaku yang diketahui sebagai manajer PT PMM kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian dengan pengawalan dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Pagi ini, Bapak Pj Gubernur menghubungi saya via telepon dan meminta kami turun langsung ke lapangan. Kami telah menugaskan PPNS, anggota Satpol PP, dan tim intelijen untuk melakukan pengecekan,” ujar Yamowa.
Koordinasi juga dilakukan dengan Polres Bangka dan Penjabat Bupati Bangka untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Satpol PP Babel telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk mendalami kasus ini. Selain itu, pendampingan dilakukan oleh Ketua LSM Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Bangka, Zainuddin, guna memastikan hak-hak korban terlindungi.
“Hasil investigasi yang kami kumpulkan akan segera dilaporkan kepada Pj Gubernur. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Yamowa.
Pelaku penyekapan telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Meski motif dari tindakan ini belum diungkapkan secara resmi, pihak berwenang sedang mengumpulkan bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pj Gubernur Sugito menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia juga meminta sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu dan anak. Publik berharap langkah tegas pemerintah dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Diketahui Korban, Nadia Tasya Kuranti (27), bersama anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan, disekap di sebuah ruangan yang diketahui merupakan bekas kandang anjing milik PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM).
Kejadian ini pertama kali mencuat setelah sebuah akun Facebook bernama Jok Bangka membagikan permintaan tolong dari Nadia yang memohon kepada keluarganya untuk segera dibebaskan dari tempat tersebut.
Tragedi ini terjadi di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, dan baru diketahui publik pada Jumat (6/12/2024). Peristiwa tersebut langsung mendapat perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi