Kasus Persetubuhan Kakak Adik di Basel, Pelaku Modus Berkhayal Pernikahan

BANGKA SELATAN, FAKTA BERITA — Kasus Persetubuhan anak di bawah umur yang di lakukan oleh kakak beradik di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga ada pengancaman oleh para pelaku.

Hal ini disampaikan oleh Kabag OPS Polres Basel Kompol Jhon Piter Tampubolon saat memimpin Konferensi pers di aula Satyawirya Mapolres Basel, Kamis (30/5/2025).

“Pelaku S (20) Kakak dari pacarnya Bunga (16) (nama samaran) mengetahui percakapan chatingan antara pelaku adiknya A (17) dengan bunga, bahwa mereka pernah melakukan hubungan persetubuhan, sehingga S mengancam akan menyebarkan isi chatingan tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Kabag OPS, pelaku ini juga berpacaran dengan korban selama beberapa bulan yang lalu, tetapi kendati mempunya status tersebut dan dikatakan atas dasar suka sama suka tetap menyalahi aturan anak di bawah umur.

Modus dari pelaku ini juga berbeda – beda, untuk pelaku A ini yang nota bene adalah pacarnya dengan cara korban ini di ajak berkhayal tentang pernikahan oleh sebab itu korban di ajak untuk berhubungan badan dan berjanji akan menikahi apabila korban hamil.

“Korban ini diajak oleh pelaku berhayal tentang pernikahan sekaligus mengajak berhubungan badan namun korban menolaknya, tetapi pelaku ini berjanji kepada korban akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” sebutnya.

Sedangkan kakak pelaku S (20) ini akan menyebarkan isi chatingan korban bersama adiknya kepada orang tua maupun kakak korban apabila menolak berhubungan badan dengannya.

Kendati demikian, kedua pelaku ini tetap bersalah karena telah menyetubuhi anak di bawah umur Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Antara korban dan A (17) ini status mereka berpacaran, walaupun atas dasar suka sama suka mereka tetap menyalahi aturan hukum, apalagi S (20) selaku kakaknya malah ikut – ikutan juga menyetubuhi korban,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *