Kawanan Penjudi Mahyong dan Remi di Koba yang Diciduk Jatanras Polda Babel Diduga Para Bos Timah, Berikut Namanya

Ilustrasi. (Ist)

FABERTA, PANGKALPINANG – Sebanyak 11 orang yang diciduk Tim Opsnal Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung karena melakukan aksi Penjudian mahyong dan Remi, pada Senin Sore, 28 Maret 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kesebelas penjudi yang didiga kuat para bos timah tersebut terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sedang dijalankan oleh kepolisian yang dimulai sejak 21 Maret 2022 dan berakhir pada 1 April 2022 mendatang.

Hasil informasi yang dikumpulkan wartawan, para penjudi tersebut melakukan aksinya di lokasi Pojam atau dekat Gudang Edo Sebelah Kantor PLN di Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Penjudi-penjudi tersebut kedapatan bermain judi jenis permainan mayong dan kartu remi dengan menggunakan uang dengan menggunakan tiga meja, dua meja permainan mayong dan satu meja bermain judi remi.

Para penjudi yang diamankan tersebut adalah Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.

Turut diamankan sejumlah barang bukti dari para penjudi tersebut diantaranya sejumlah uang, dua set kartu remi dan dua set mayong.

Informasi yang dihimpun wartawan, 11 orang penjudi tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Direktur Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol Budi Hermawan membenarkan operasi pekat yang dijalankan anggotanya turut mengamankan para penjudi di Koba.

“Benar itu. Nanti untuk informasi selengkapnya akan disampaikan oleh Bidang Humas,” ujar dia. (FB04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *