Toboali – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Kegiatan Penerangan Hukum (Jaksa Jaga Desa) terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa se-Kabupaten Bangka Selatan di Gedung Serbaguna Bangka Selatan, Senin (26/06/23).
Turut hadir Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Eddy, perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri Kepulauan Bangka Belitung, Perwakilan Kejasaan Negeri Bangka Selatan, Inspektur Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangka Selatan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangka Selatan, Camat dan Verifikator Kecamatan se-Kabupaten Bangka Selatan, serta Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Eddy Supriadi, M.Pd mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa.
“Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Jaga Desa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bentuk preventif dari intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya Good Governance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik,” imbuhnya.