BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA — Hadirnya perusahaan tambak udang di Bangka Tengah masih terus menuai pro kontra di masyarakat.
Seperti yang terjadi di Desa Penyak, warga setempat merasa kehadiran tambak udang tak begitu banyak memberikan manfaat untuk daerah terdampak.
Selain soal banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah. Hasil penelusuran media ini juga ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan jaminan asuransi tenaga kerja kepada pegawainya.
Lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah sehingga terkesan tak ada tindakan sama sekali padahal di dalam UU Jamsostek itu wajib.
bahwa terdapat sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemberi kerja/pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja/buruh di perusahaannya pada program-program di BPJS [3] Pasal 17 UU BPJS
Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Bung Dodoy selaku warga Penyak berharap pemda turun tangan mengkroscek dugaan informasi ini.
“Harus dikroscek, kalau benar jangan jadi jadi sample buruk, bisa jadi perusahaam tambak yang lain juga seperti ini, mana maju Bangka Tengah kalau seperti ini,” ucap Dodoy