PANGKALPINANG, FABERTA –– Tim Kalong Unit Satres Narkoba Polres Pangkalpinang terlibat kejar-kejaran dengan salah seorang pengedar narkoba dari SPBU Pangkalbalam hingga belakang gudang Coca-cola di Kelurahan Pasir Garam. Beruntung, pelaku yakni Abdi alias Abong (38) berhasil ditangkap bersama barang bukti paket sabu sebanyak 5,37 gram.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, tersebut ditangkap setelah berusaha kabur dengan kendaraan bermotor.
Kendati sudah diberikan tembakan peringatan beberapa kali, Abong tetap memacu kencang kendaraannya. Polisi yang ikut mengejar pelaku mengambil resiko dengan loncat, menangkap dan memeluk pelaku dari belakang hingga keduanya jatuh secara bersamaan.
Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP Astrian Tomi memgatakan, pelaku ditangkap setelah terlibat transaksi narkoba di dua TKP yakni Jalan Karter, Kel Selindung, Kecamatan Gabek dan Jalan Selangin, Keluarahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkalbalam melalui laporan polisi LP/A-357/IX/2021/POLDA BABEL/SPKT/RES PKP, tertanggal 22 September 2021.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di 2 TKP, yaitu tiga plastik bening ukuran sedang ditemukan di jalan yang beralamatkan Jalan Karter Keluraha Selindung, sedangkan 2 plastik sabu sisanya ditemukan diatas aspal di Jalan Selangin, Kelurahan Pasir Garam,” ungkap Kasat Narkoba.
Dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,37 gram, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rls)