Kejari Bangka Barat Berantas Jejak Kejahatan, Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara Inkracht

50 perkara inkracht dituntaskan melalui pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Ist

BANGKA BARAT, FAKTA BERITA — Kepulan asap menjadi simbol akhir dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kamis (26/6/2026), negara menunjukkan ketegasannya: tidak ada ruang bagi barang bukti untuk kembali menjadi ancaman.

Sebanyak 50 perkara inkracht dituntaskan melalui pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Patoni. Kegiatan ini turut disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta tamu undangan sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Dari total perkara tersebut, 23 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 18 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 9 perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya (Kamtibum dan TPUL).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan bukan jumlah kecil: 689,801 gram sabu dan 253,113 gram ganja. Angka ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di Bangka Barat.

“Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah amanat undang-undang dan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Setiap barang bukti harus dimusnahkan agar tidak ada celah penyalahgunaan,” tegas Ahmad Patoni.

Selain narkotika, barang bukti dari perkara Oharda yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, airsoft gun, pakaian, hingga berbagai barang yang digunakan dalam tindak pidana. Sementara dari perkara Kamtibum dan TPUL, turut dimusnahkan sakan, selang spiral, selang kompresor, karpet, dan peralatan lainnya yang berkaitan dengan kejahatan.

Pemusnahan ini menjadi garis akhir dari proses hukum yang panjang—mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Namun lebih dari itu, ini adalah bentuk nyata kepastian hukum.

Pos terkait