FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerapkan keadilan restoratif dengan menyelesaikan dua perkara tindak pidana penganiayaan tanpa melalui proses persidangan, di Aula Kejari Bangka Tengah, Jumat (19/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, S.H., M.H., secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada dua tersangka, yakni Zibran Aji Nasution bin Zulkifli Nasution dan Romlan alias Balan.
Perkara pertama melibatkan Zibran Aji Nasution yang melakukan penganiayaan terhadap korban Mega di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis. Penyelesaian perkara dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang difasilitasi Kejari Bangka Tengah melalui Rumah Restorative Justice.
Sementara perkara kedua menjerat Romlan alias Balan atas penganiayaan terhadap Ali Sodikin di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan. Meski dalam peristiwa tersebut tersangka sempat menggunakan senjata tajam, perkara tetap diselesaikan melalui pendekatan restoratif setelah korban memaafkan dan kondisi korban dinyatakan telah pulih.



















