BANGKA SELATAN, FAKTA BERITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menggelar pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum, pada Kamis (30/05).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah ada keputusan hukum atau Inkrah.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Deddy Faisal mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara blander untuk sabu, dipotong dan ada juga dengan cara dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai macam tindak pidana umum seperti golok, tombak, linggis, kipas kapal, pompa air maupun barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan alat-alatnya seperti korek, pirek, bong,” ungkapnya, Jum’at (31/5/2024).
Barang dimusnahkan itu terdiri dari kasus narkotika dengan jumlah 26 berkara berikut jumlah barang bukti seberat 75,3164 gram.
Selain itu terdapat beberapa kasus tindak pidana umum lainnya yakni 21 perkara yang terdiri dari perlindungan konsumen 1 perkara, pencabulan anak 2 perkara, penganiayaan 4 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pertambangan 1 perkara.
“Lalu ada juga pengeroyokan 3 perkara, senjata tajam 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 1 perkara, pencurian 2 perkara, dan persetubuhan 1 perkara,” ujarnya.
Disebutkannya, barang bukti ini berasal dari beberapa tindak pidana umum terhitung periode januari-Mei 2024, dan pemusnahan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pihak-pihak terkait.
“Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini untuk memberitahu ke masyarakat bahwa barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan karena ini memang sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)