Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara Inkrah

BANGKA SELATAN, FAKTA BERITA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menggelar pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum, pada Kamis (30/05).

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah ada keputusan hukum atau Inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Deddy Faisal mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara blander untuk sabu, dipotong dan ada juga dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai macam tindak pidana umum seperti golok, tombak, linggis, kipas kapal, pompa air maupun barang bukti narkotika jenis ekstasi, sabu dan alat-alatnya seperti korek, pirek, bong,” ungkapnya, Jum’at (31/5/2024).

Barang dimusnahkan itu terdiri dari kasus narkotika dengan jumlah 26 berkara berikut jumlah barang bukti seberat 75,3164 gram.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *