BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, melakukan pemusnahan terhadap 77 barang bukti yang berasal dari beberapa perkara yang telah berkuatan hukum tetap atau Inkrah sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kita pada hari ini melaksanakan eksekusi barang bukti khusus pada perkara yang sudah memiliki tindak pidana yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kejari Bateng, Syamsuardi seusai melakukan pemusnahan BB 77 perkara yang sudah Inkrah, Rabu (10/8/2022).
Ia menambahkan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika sebanyak 39 perkara, dengan rincian Jenis Shabu (metarnfetamina) sebanyak 158 bungkus plastik bening dengan total 1,16 Kg. Jenis Ekstasi sebanyak 1 butir dan 1 plastik dalam keadaan hancur. Ganja sebanyak 24 bungkus dengan total 90,774 gram.
“Perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 38 perkara terdiri dari. Senjata tajam sebanyak 3 bilah, Pakaian,Tas, Selang ulir, 12 buah ember plastik berukuran 80 liter yang berisikan fermentasi,” tutupnya.
Menurutnya dari 77 kasus tersebut hasil dari pengungkapan dari tahun 2021akhir hingga tahun 2022 sekarang. Dan didominasi tindak pidana Narkotika dengan jumlah 39 kasus.
“Barang bukti ini bukan hanya tahun 2022 saja, ada yang di akhir hingga tahun 2021 yang masih tersisa. Pada tahun 2022 baru pertama kali melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti ini. Kita lakukan secara serempak pada hari ini. Didominasi perkara Narkotika,” terangnya.