PANGKALPINANG, FABERTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemasangan tanda atau plang penyitaan, terhadap barang sitaan berupa bidang tanah milik tersangka atas nama Firman alias Asak di dua tempat, Kamis (29/4/2021).
Penyitaan tersebut atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Pangkalpinang.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha Syamsu menuturkan, penyitaan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus, Eddowan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang nomor : print-03/L.9.10/fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, dan Surat Persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor : 9/P.P/Pen.P.d-TPK/2021/PN.PGP, tanggal 1 April 2021.
“Tim Pidsus menyita berupa sebidang tanah dengan luas 2.499 M2 yang berada di Desa Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kemudian, dua bidang tanah dengan luas masing-masing 4.080 M2 dan 4.250 M2, yang saling bersebelahan berada di Desa Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.
Ryan mengatakan, sebelum dilakukan pemasangan plang terhadap tanah yang dilakukan penyitaan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan titik koordinat tanah.
“Pengecekan titik koordinat tanah di Desa Rias dilakukan oleh Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan. Sementara untuk tanah di Desa Simpang Katis disaksikan oleh kepala desa setempat,” ucapnya. (Gst)