FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal yang terjadi di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah, senin (12/1/2026).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait aktivitas penambangan timah tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, yang berlangsung sepanjang tahun 2025.
Dalam perkara ini, peran para tersangka saling berkaitan. Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung. Sementara tersangka HF bekerja sama dengan keduanya dengan menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjual hasil timah melalui seorang saksi bernama Melvin Edlyn.
HF juga diketahui bertindak sebagai pengendali dan koordinator penggunaan alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.
Adapun tersangka M yang merupakan Aparatur Sipil Negara sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran atas terjadinya aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, M juga disangkakan memanipulasi laporan patroli kawasan hutan, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi kegiatan ilegal di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.



















