PANGKALPINANG, FABERTA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/05/2021) sore, melakukan tindakan penahanan kepada mantan Kepala Cabang BRI Pangkalpinang Ardian Hendri Prasetyo. Bersamanya, turut pula ditahan Alfajri Tasriningtyas mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada debitur, saat masing-masing masih memimpin Bank BRI Kantor Cabang Pangkalpinang dan Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Depati Amir.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul sembilan pagi. Akhirnya, sekitar pukul lima sore, kedua tersangka yang sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, keluar dari ruang pemeriksaan. Sebelum dibawa ke tahanan, keduanya dihadapkan oleh penyidik kejaksaan kepada awak media.
Ardian Hendri Prasetyo atau AHP menjadi tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-114/L 9/Fd. 1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021. Dia berperan selaku pemutus kredit terhadap 12 debitur Kantor Cabang Pangkalpinang dan pemutus kredit terhadap 3 debitur Kantor Cabang Pembantu Depati yang bekerja sama dengan para Account Officer yakni RA, H dan E untuk memproses pengajuan kredit. “Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp24 miliar,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Babel, Johnny William Pardede.
Adapun Alfajri Tasriningtyas atau ATN menjadi tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-113/L.9/Fd. 1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021. Peran tersangka ATN selaku pemutus kredit terhadap 32 debitur juga selaku Account Officer terhadap 3 debitur yang bekerja sama dengan D dan PAH untuk memproses pengajuan kredit KMK terhadap 35 debitur. “Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar,” ujar Johnny.
Dikatakan Johnny, kedua tersangka disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan pada Rumah Tahanan Polda Babel,” ujar Johnny.