BANGKA, FAKTA BERITA – Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Bangka Belitung, di tantang supaya mengusut tuntas
kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar yang dikelola PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka.
Tantangan tersebut datang dari Andi Kusuma kuasa hukum Marwan dan Ari Setioko. Marwan merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Babel. Sementara, Ari Setioko merupakan Direktur PT NKI.
Kabarnya, Senin (26/8/2024) malam keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bangka Belitung dalam kasus tersebut.
“Kami mendampingi klien kami Marwan dan Ari Setioko dan hr ini klien kami betul-betul melakukan jihad hukum dan membuka permasalahan sejelas-jelasnya siapa saja yang melakukan perbuatan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Andi di halaman kantor Kejati Babel.
“Saya menantang Aspidsus Suseno sebelum pendaftaran Pilkada berani tidak menetapkan Mantan Gubernur Bapak Erzaldi rosman sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jangan sampai sarana pilkada dijadikan ajang penyelamatan diri penegakan hukum yang sifatnya memaksa. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” tambah Andi.
Andi menilai, dalam perkara tersebut Erzaldi terang-terangan mengkangkangi Permendagri 22 tahun 2009. Khusunya pasal 56 ayat C. Di mana seyogianya sebagai kepala daerah Erzaldi diharuskan membentuk tim sehingga TKKSD guna meminimalisasi terjadi kerugian negara.
“Jelas-jelas dalam pemeriksaan dan pembuktian mantan Gubernur ini mengkangkamgi Permendagri 22 tahun 2009 mengenai pasal 56 ayat c yang seharusnya membentuk tim TKKSD tapi tidak dibentuk sehingga jelas-jelas mengakibatkan kerugian negara.
Waktu itu kepala biro pemerintah Pak Haris tidak membentuk Tim TKKSD dan Gubernur juga mengkangkangi Permendagri ini,” pungkas Andi Kusuma.
Diakui Andi, saat ini pihak Kejati telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah
Direktur NKI Ari Setioko, mantan kepala dinas Lingkungan Hidup Marwan, Diki nawawi, Bambang dan Diki.
“Penetapan tersangka ada 5 orang, Direktur NKI Ari setioko, mantan kepala dinas Linglungan Hidup Marwan, Diki nawawi, Bambang dan Diki,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi tengah berupaya menkonfirmasi Erzaldi Rosman.