Kelola Lahan Bekas Tambang, Tahun 2022 PT Timah Tbk Targetkan Reklamasi 402 Hektar Lahan di Tujuh Wilayah

PANGKALPINANG, FAKTABERITA – Pengeloalan lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses penambangan. Tanggungjawab lingkungan yang dilakukan PT Timah Tbk sejalan dengan program reklamasi yang dilakukan perusahaan.

PT Timah Tbk secara konsisten melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang yang dilakukan di darat maupun di laut. Hal ini sejalan wilayah operasional penambangan yang dilakukan perusahaan yakni di darat dan laut.

Tahun 2022 ini, PT Timah Tbk menargetkan untuk melaksanakan reklamasi darat seluas 402,5 hektar. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu, dengan PT Timah Tbk telah mereklamasi 400,51 hektar.

Reklamasi ini akan dilaksanakan di tujuh wilayah yakni di Kabupaten Bangka sebanyak 135 hektar, Kabupaten Bangka Barat 60,5 hektar, Kabupaten Bangka Tengah 12,5 hektar, Kabupaten Bangka Selatan 8,5 hektar, Kabupaten Belitung 26 hektar, Kabupaten Belitung Timur 68 hektar, serta Lintas Kabupaten seluas 92 hektar.

Untuk reklamasi darat yang akan dilakukan PT Timah Tbk mengacu pada dokumen reklamasi yakni melakukan kegiatan revegetasi dengan penanaman. Jenis tanaman yang ditanam yakni fastgrowing seperti sengon laut, cemara laut, dan jambu mente.

Lahan reklamasi PT Timah Tbk juga akan ditanami dengan tanaman produktif yaitu sawit, karet serta tanaman buah-buahan seperti jeruk, alpukat, dan kelapa hibrida.

PT Timah Tbk juga telah melaksanakan reklamasi terintegrasi yang terletak di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Dimana Kampoeng Reklamasi Air Jangkang ini mengusung konsep agro edu ecotourism.

Tak hanya di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, PT Timah Tbk juga mengembangkan kawasan reklamasi terintegrasi di Kampong Reklamasi Selinsing di Kabupaten Belitung Timur. Di sini lahan bekas tambang dikelola menjadi berbagai peruntukkan seperti lokasi pembibitan, penyemaian dan tempat peternakan.

Sedangkan untuk reklamasi laut, PT Timah Tbk tahun ini menargetkan akan menenggelamkan sebanyak 1.920 unit artificial reef (karang buatan) yang akan menjadi tempat ikan berkembang biak. Reklamasi laut ini akan ditenggelamkan di 11 titik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penenggelaman artificial reef dilaksanakan di Pulau Panjang, Karang Rulak, Rambak, Perairan Tuing, Pulau Putri, Tanjung Melala, Malang Gantang, Tanjung Ular, Karang Aji, Pulau Pelepas dan Tanjung Kubu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *