Kemenperin Laporkan Subtitusi Impor Industri Elektronik Turun 

Menteri Perindsutrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: ist

NASIONAL, FABERTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan nilai subtitusi impor industri elektronik dari produk teknologi informasi dan komunikasi atau TIK turun dalam kurun waktu 2019 hingga 2020. Adapun jumlah penurunannya dari Rp231 triliun menjadi Rp228 triliun.

Menteri Perindsutrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kembali subtitusi impor dengan peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang terus digenjot. Kendati demikian, dia tak membeberkan secara terperinci penyebab penurunan subtitusi impor tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini terjadi penurunan substitusi impor pada industri elektronik dari Rp231 triliun pada 2019 menjadi Rp228 triliun tahun 2020. Meski begitu, pemerintah optimistis langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tentang pengoptimalan TKDN dapat melindungi industri di tanah air dan menekan produk impor,” kata Agus melalui keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, untuk menggenjot kembali subtitusi impor industri elektronik pemerintah mendorong lebih banyak produsen agar bisa memproduksi di dalam negeri. Tujuannya agar bisa menggerakkan roda perekonomian dan memberikan efek ganda atau multiplier effect terhadap sektor ekonomi lainnya.

Terlebih lagi, kata Agus, pandemi Covid-19 meningkatkan ekonomi digital di seluruh dunia termasuk pula penjualan perangkat-perangkatnya. “Demand dari perekonomian digital di Indonesia jelas akan sangat tinggi, dan pandemi ini akan mengakselerasi adopsi digital baik dari konsumen maupun produsen,” kata dia.

Agus menambahkan, strategi pemerintah dalam menggejot TKDN di sektor industri elektronik yakni dengan cara peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan peningkatan kualitas dan kapasitas produksi bagi industri TIK. Kemudian ada pula pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menciptakan kepastian pasar produk dalam negeri.

Selain itu, penyusunan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk TIK, di antaranya melalui penerapan regulasi TKDN terhadap produk ponsel pintar, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

“Penerapan TKDN elektronika sejalan dengan target pemerintah untuk mencapai substitusi impor hingga 35 persen pada akhir 2022,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *