FAKTA BERITA, SEMARANG — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat landasan akademik terhadap revisi regulasi HAM yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan zaman.
Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah, akademisi, pegiat HAM, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu hak asasi manusia di Indonesia.
Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelibatan perguruan tinggi dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang HAM. Menurutnya, keterlibatan akademisi sangat penting untuk memberikan penguatan dari sisi sosiologis, filosofis, hingga ideologis agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujar Musahadi.
Ia menegaskan, revisi UU HAM menjadi kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia di tengah perubahan sosial dan tantangan global yang terus berkembang.
Selain menjadi forum uji publik, kegiatan tersebut juga dinilai sebagai ruang dialog akademik dan media edukasi bagi generasi muda agar lebih memahami isu-isu HAM secara komprehensif.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, yang hadir sekaligus membuka kegiatan secara resmi menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap implementasi norma HAM dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.



















