BANGKA BARAT, FABERTA — Seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) termasuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Bangka Barat menerima kenaikan gaji mulai tanggal 1 Januari 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat, Abimanyu menjelaskan kenaikan tersebut hanya sebesar 135 hingga 150 ribu rupiah saja.
“Kenaikan gaji hanya sebesar 135 sampai 150 ribu, adalah untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua BPJS tenaga kerja,” jelas Abimanyu dikonfirmasi via WhatsApp.
Menurut Abi, sapaan karib Abimanyu, alasan kenaikan tersebut karena selama ini GT PTT memang belum mempunyai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, beber Abi, gaji PHL di Bangka Barat masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Selama ini GTT dan PTT belum ada JKK, JKM dan JHT. Semua tenaga kerja seharusnya dilindungi asuransi ketenagakerjaan. Gaji PHL Bangka Barat masih jauh di bawah UMR,” pungkasnya.