FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat hingga tahun 2025 terdapat 235 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terdata secara resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan dominasi ormas bergerak di bidang keagamaan dan bidang sosial kemasyarakatan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung, Dafri Sugesti, mengungkapkan dari total tersebut, sebaran ormas paling banyak berada di Kota Pangkalpinang dengan jumlah mencapai 181 ormas.
“Sementara di Kabupaten Bangka ada 24 ormas, Bangka Barat 16, Bangka Tengah 10, Bangka Selatan 2, Belitung 1 dan Belitung Timur 1 ormas,” kata Dafri. Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan ormas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang merupakan implementasi hak asasi manusia dalam berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Namun meskipun itu hak, kami menganjurkan agar ormas tetap mendaftarkan diri ke pemerintah. Kalau tidak terdata, akan sulit melakukan sinergi dan pembinaan,” ujarnya.
Menurut Dafri, ormas yang ingin tercatat secara resmi di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung wajib melalui sejumlah tahapan administrasi. Proses tersebut dimulai dari penyampaian surat pemberitahuan keberadaan organisasi kepada Kepala Kesbangpol Provinsi Babel.
“Selain itu harus dilengkapi akta pendirian organisasi, SKT Ormas dari Kemendagri atau SK Badan Hukum dari Kemenkumham, SK kepengurusan, serta surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa,” jelasnya.
Ia menambahkan seluruh dokumen tersebut wajib dijilid dalam satu bundle dan disertai contact person yang bisa dihubungi oleh pihak pemerintah.
Dafri menegaskan, ormas juga dapat dibubarkan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau menjalankan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Ormas itu bukan berdiri tanpa aturan. Kalau melanggar konstitusi dan mengganggu ketertiban umum, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.



















