FAKTA BERITA,PANGKALPINANG– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Em Osykar, mengingatkan pentingnya izin kampanye bagi pejabat daerah yang ingin terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran selama masa kampanye.
Osykar menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pejabat negara, dan pejabat daerah lainnya dapat ikut dalam kampanye. Namun, partisipasi ini hanya dapat dilakukan setelah mengajukan izin kampanye, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini sudah jelas diatur dalam peraturan KPU. Kami ingin mengingatkan sebagai langkah preventif dalam masa kampanye ini bahwa izin tersebut sangat penting. Selain itu, pejabat daerah yang berkampanye juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatan mereka, kecuali fasilitas pengamanan yang diperbolehkan sesuai aturan,” ujar Em Osykar.
Osykar menekankan bahwa izin kampanye tersebut harus berupa cuti di luar tanggungan negara, dan surat izin harus diajukan kepada KPU setingkat paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai. Selain itu, surat izin juga harus ditembuskan kepada Bawaslu setingkat untuk pengawasan lebih lanjut.



















