Ketua DPRD Babar: Jika Pemkab Tak Mampu Lunasi Hutang BPJS, Akan Kami Potong dari DAU

RDP terkait UHC, Rabu (2/6/2021). (Ist)

MUNTOK, FABERTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemda setempat perihal launching program UHC yang sempat tertunda beberapa hari lalu, Rabu (2/6/2021).

Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih menyampaikan, atas usulan sejumlah anggota dewan yang hadir, point keempat dalam perjanjian tersebut telah direvisi.

Adapun point keempat itu berbunyi, apabila tidak terjadi pembayaran oleh Pemkab Bangka Barat ke pihak BPJS pada tanggal 31 Desember 2021, maka akan dipotong di Dana Alokasi Umum (DAU).

Sementara terkait Pakta Integritas yang sebelumnya merupakan keinginan pihak BPJS, Marudur berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah mengatur mekanismenya.

“Saat Pemda tidak mampu melunasi kewajiban atau membayar hutang ke BPJS, ini kan secara langsung berlaku. Ketika UHC diberlakukan artinya PMK ini sudah berlaku, seharusnya tidak perlu lagi dimasukkan ke Pakta Integritas,” terang Marudur kepada sejumlah wartawan usai RDP.

Marudur lantas menyampaikan revisi redaksi point ke empat ihwal pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) apabila Pemda menunggak iuran BPJS kesehatan dilakukan agar pihak – pihak terkait saling bersinergi.

“Kalau UHC sudah dilakukan ketika Pemda tidak mampu bayar, maka peraturan PMK itu berlaku. Hanya ini saja perbedaan pemahaman saja dan ini juga ada mekanismenya, tidak langsung dipotong DAU sama Dana Bagi Hasil, tapi ini kan perlu pembahasan dan inilah terjadi revisi,” katanya.

Point ke empat Pakta Integritas sebelum revisi tertulis sebagai berikut:

“Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 iuran JKN-KIS bagi penduduk yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, maka kami bersedia untuk dilakukan pemotongan kewajiban iuran JKN-KIS dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020,”.

Setelah direvisi, redaksionalnya sebagai berikut:

“Apabila sampai dengan 31 Desember 2021 iuran JKN-KIS bagi penduduk yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, maka kami bersedia untuk berkoordinasi dan menindaklanjuti tunggakan iuran sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020,”.

Dalam RDP ini DPRD juga memberi masukan kepada Pemda Bangka Barat agar Dinas Kesehatan, Puskesmas serta RSUD Sejiran Setason harus melayani masyarakat secara maksimal.

“Jangan mentang – mentang gratis masyarakat tidak mendapatkan pelayanan maksimal. Ini juga menjadi tanggung jawab kita untuk melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abimanyu menambahkan, terkait program UHC ini anggaran yang disiapkan Pemda dari APBD sebesar Rp. 25 milyar.

“Untuk BPJS di anggaran induk kita sudah ada 14 milyar, kemudian ditambah 11 milyar, kemarin juga bersama – sama dewan kita sudah sepakat menambah 11 M jadi totalnya Rp. 25 M. Seluruhnya dari APBD,” jelas Abimanyu. (Fth)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *