Ketua DPRD Babel Minta Gubernur Tanggapi dengan Cepat Teguran KASN: Jangan Berlarut-larut

Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi. (Ist)

BABEL, FABERTA -– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran tertulis kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel. Teguran tertulis tersebut tertuang dalam surat B-2843/KASN/8/2021.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi meminta Gubernur Erzaldi Rosman melalui Dinas Terkait segera merenspon cepat terkait teguran tertulis KASN tersebut.

“Berkenaan dengan surat dari KASN tersebut, kami DPRD sebagai lembaga kontroling kinerja pemerintah meminta gubernur melalui dinas terkait segera memenuhi permintaan point-point yang tertuang di dalam surat KASN itu,” ujar Herman Suhadi kepada Faktaberita.co.id, Sabtu (18/9/2021).

Politisi PDIP itu berharap, hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Pemprov harus segera memenuhi permintaan yang sudah diamanatkan oleh KASN guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Apa yang mesti diluruskan segera diluruskan, ketiga pejabat tersebut harus segera mendapat kepastian hukum terkait jabatanya agar pemerintah provinsi bisa bekerja on the track. Jika tidak dicegah dengan cepat, akan berpotensi timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk petensi adanya cacat administrasi dikemudian hari,” ungkap Herman Suhadi.

Diketahui sebelumnya, pengangkatan tiga pejabat oleh Gubernur Erzaldi diduga telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya proses lelang yang sudah dilaksanakan terlebih dahulu padahal rekomendasi KASN belum turun.

Tiga pejabat tersebut yakni Jantani Ali jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Ahmad Yani jabatan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, dan Andri Nurtito jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Adapun beberapa point rekomendasi KASN kepada Gubernur Babel terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi terbuka yang tertuang dalam surat B-2843/KASN/8/2021, yang dimana diwajibkan untuk ditindaklanjuti paling lama 14 setelah surat tersebut diterima.

1. Meninjau kembali keputusan pengangkatan tiga pejabat JPTP yang dilantik pada tanggal 2 Juni 2021 lalu sebagai hasil dari seleksi terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemprov Babel. seleksi terbuka tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dan rekomendasi dari KASN.

2. Menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kinerja yang baik untuk melaksanakan tugas Pelaksana Tugas, diantaranya Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Kesehatan, hal ini sebagai dampak rekomendasi Nomor point nomor 1.

3. Segera berkoordinasi dengan KASN terkait pengisian lima JPTP di lingkungan Pemprov Babel.

4. Pada masa yang akan datang untuk lebih memperhatikan prosedur pengisian JPTP baik melalui seleksi terbuka maupun uji kompatensi dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KASN. (Fsl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *