PANGKALPINANG, FABERTA — Politisi PDI Perjuangan, Abang Hertza memberi keterangan bahwa di DPRD Kota Pangkalpinang tidak ada perihal kenaikan tunjangan transportasi maupun perumahan bagi ketua, wakil maupun anggota sejak 10 tahun terakhir.
Lanjut dikatakan Hertza, Bila ada tunjangan pun, hanya bersifat penyesuaian dan tentunya masih dalam batas kewajaran.
“Gak ada, Masih tetep yang sama, kalau ada pun tunjangan transportasi dan perumahan itu hanya sifatnya berlaku penyesuaian yang mana mungkin pertambahan itu sudah 10 tahun tidak naik,” kata Hertza.
“10 tahun kemarin tidak ada kenaikan dan kemarin ada penyesuaian dan ini masih dalam batas normatif saya pikir seperti itu,” tambahnya selepas rapat paripurna ke-24 masa persidangan III tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, kenaikan tunjangan pada kondisi pandemi saat ini dinilai tidak relevan. Kendati demikian, kata Hertza, kebijakan tersebut balik lagi menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki daerah.
“Diiringi dengan kekinian itu sudah tidak relevan lagi. Nah maka dilakukanlah uji publish oleh apraisal dan itu disesuaikan, tetapi kembali landasannya adalah kesesuaian oleh apraisal dan terakhir perlu digarisbawahi kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Terkait kenaikan tunjangan yang terjadi di DPRD Provinsi Babel, Hertza hanya menjelaskan bahwa antara kota dan provinsi memiliki ranah masing-masing.
“Kalau provinsi ini kan ranah mereka, itu berbeda dengan kita di Pangkalpinang, konteksnya masing-masing dan Pangkalpinang ini kalau kita dibandingkan dengan provinsi ya jauh, beda level,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam Peraturan Gubernur tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat sejumlah tunjangan dan fasilitas yang dinilai di luar kewajaran. Pasalnya, kenaikannya meroket hingga 100 persen.
Pimpinan dan anggota DPRD memiliki tunjangan perumahan yakni bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditetapkan sebagai berikut:
Ketua DPRD diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp32.352.941 sebelumnya , Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.058.824, dan anggota DPRD sebesar Rp23.529.412.
Selain mendapat tunjangan perumahan, para legislator mendapat tunjangan transportasi yakni Ketua DPRD sebesar Rp30.752.941, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp26.252.941, dan anggota DPRD diberikan sebesar Rp21.452.941.
Pergub Babel itu sendiri ditetapkan pada 17 Maret 2021 lalu.