Ia juga mengimbau masyarakat Bangka Selatan untuk menghindari tindakan anarkis. Meskipun berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasi diatur dan dibolehkan oleh undang-undang, ia menekankan agar perusakan fasilitas umum tidak terjadi.
“Demo untuk menyampaikan aspirasi dipersilakan. MUI pusat juga menyatakan bahwa demo adalah hak warga negara. Yang tidak benar adalah jika sampai merusak tempat-tempat umum atau fasilitas negara, karena hal itu akan merugikan diri kita sendiri dan seluruh masyarakat Bangka Selatan,” tegasnya.



















