BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Air Mesu, Alung (33 tahun), mendapati dirinya dipecat secara tiba-tiba oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri.
Pemecatan ini tertuang dalam Surat Pemberhentian No: 141/001/PHK/19.04.02.2024/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Mesu.
Alung yang merupakan Ketua RT 006 Desa Air Mesu, mengungkapkan kebingungannya terkait keputusan pemecatan yang terkesan mendadak dan tidak didasari oleh alasan yang jelas.

Dia menyatakan bahwa selama ini telah menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan untuk kepentingan warga.
“Saya telah bekerja sesuai dengan arahan dan untuk kebaikan warga. Saya mengundang warga untuk memberikan pandangan mereka tentang kinerja saya. Saya sungguh terkejut dengan pemecatan ini. Saya tidak tahu apa alasan di baliknya,” ungkap Alung.



















