Ketua RT di Desa Air Mesu Dipecat, Hanya Karena Pindahkan Tenda?

ilustrasi/istimewa

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Air Mesu, Alung (33 tahun), mendapati dirinya dipecat secara tiba-tiba oleh Kepala Desa Air Mesu, Pajri.

Pemecatan ini tertuang dalam Surat Pemberhentian No: 141/001/PHK/19.04.02.2024/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Air Mesu.

Bacaan Lainnya

Alung yang merupakan Ketua RT 006 Desa Air Mesu, mengungkapkan kebingungannya terkait keputusan pemecatan yang terkesan mendadak dan tidak didasari oleh alasan yang jelas.

Salinan surat pemberhentian Alung selaku Ketua RT 006 Desa Air Mesu, Bangka Tengah. (istimewa)

Dia menyatakan bahwa selama ini telah menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan untuk kepentingan warga.

“Saya telah bekerja sesuai dengan arahan dan untuk kebaikan warga. Saya mengundang warga untuk memberikan pandangan mereka tentang kinerja saya. Saya sungguh terkejut dengan pemecatan ini. Saya tidak tahu apa alasan di baliknya,” ungkap Alung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *