“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ini menunjukkan bahwa pelayanan hukum yang kita bangun bersama melalui Posbankum berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Saparudin.
Ia menjelaskan, pelayanan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan pemahaman dan pendampingan sebelum mengambil langkah hukum.
Melalui Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan, masyarakat dapat memperoleh ruang konsultasi serta bantuan awal terkait berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan tempat tinggal.
“Posbankum ini menjadi ujung tombak pelayanan hukum karena berada paling dekat dengan masyarakat. Kita ingin persoalan hukum bisa diselesaikan dengan cara yang baik, melalui dialog dan musyawarah,” katanya.
Saparudin menegaskan predikat A yang diterima Pemkot Pangkalpinang akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang hukum.
Ia berharap sinergi bersama Kanwil Kementerian Hukum Babel dapat terus diperkuat sehingga akses keadilan semakin merata hingga tingkat kelurahan.
“Ini bukan akhir, tetapi menjadi dorongan bagi kita untuk terus memperbaiki pelayanan. Kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk dalam memberikan kepastian dan kemudahan akses hukum,” tutupnya.



















