Komisi I DPRD Pangkalpinang Pastikan Status Honorer Non-Database, Ditampung Lewat Skema PJLP

RDP antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026)

PANGKALPINANG, FAKTA BERITA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pangkalpinang, Rabu (25/2/2026), memastikan ratusan tenaga honorer yang selama ini berada dalam ketidakpastian kini telah mendapatkan kejelasan status.

RDP tersebut digelar untuk memastikan progres penanganan tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalan ini sebelumnya memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan sejak awal pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib para tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian pekerjaan.

Bahkan, Komisi I secara aktif mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk membuka solusi bagi tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK.

Menurut Dio, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan adanya skema Penanganan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai jalan tengah agar para honorer tetap dapat bekerja.

“Sejak awal kami di Komisi I menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian para tenaga honorer. Mereka telah bekerja bertahun-tahun melayani masyarakat. Karena itu kami memperjuangkan agar tidak ada PHK massal, dan Alhamdulillah hari ini ada solusi melalui skema PJLP,” ujar Dio.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama BKPSDM, sebanyak 845 tenaga honorer non-database kini mendapatkan kejelasan status melalui sistem PJLP.

Pos terkait