Komisioner Bawaslu Bangka Sugesti Dituntut Satu Tahun Penjara

FAKTA BERITA, BANGKA – Komisioner aktif Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka, Sugesti, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana persangkaan palsu, di Sungailiat, selasa (20/1/2026).

Sugesti yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bangka didakwa melanggar Pasal 438 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Parningatan, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang disangkakan.

“Menyatakan terdakwa Sugesti, S.Ag., M.Pdi binti Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana Pasal 438 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujar Oslan.

Pos terkait