FAKTA BERITA, PANGKAL PINANG – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Bangka Belitung akan segera dimulai, demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin.
Menurut Husin, sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024, pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Proses pendaftaran calon ini akan membuka dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik,” ungkap Husin, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa bagi calon yang akan mencalonkan diri secara perseorangan, proses dimulai dengan pengumpulan dukungan pada bulan Mei.
Jalur perseorangan memiliki proses yang berbeda dengan calon yang diusung oleh partai politik, dimulai dari penerimaan syarat dukungan hingga verifikasi faktual.
Sementara itu, syarat pencalonan bagi kandidat yang diusung oleh partai politik akan mengacu pada perolehan jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan pada 14 Februari sebelumnya.
“Hasil dari Pemilu Serentak 2024 akan menjadi dasar pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pasangan calon Bupati atau Walikota,” jelasnya.
Husin juga menyampaikan bahwa saat ini setiap KPU Kabupaten/Kota sedang merekrut anggota badan Adhoc yang akan bertugas dalam Pilkada mendatang.
“Panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara kelurahan/desa akan terdiri dari petugas yang sama dengan yang bertugas dalam Pemilu 2024, mereka akan kembali mendaftarkan diri bersamaan dengan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Dengan demikian, tahapan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Bangka Belitung telah dipersiapkan dengan matang oleh KPU untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi di daerah ini.