FAKTA BERITA, PANGKAL PINANG – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Bangka Belitung akan segera dimulai, demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin.
Menurut Husin, sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024, pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Proses pendaftaran calon ini akan membuka dua jalur, yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik,” ungkap Husin, Senin (29/4/2024).
Dia menjelaskan bahwa bagi calon yang akan mencalonkan diri secara perseorangan, proses dimulai dengan pengumpulan dukungan pada bulan Mei.
Jalur perseorangan memiliki proses yang berbeda dengan calon yang diusung oleh partai politik, dimulai dari penerimaan syarat dukungan hingga verifikasi faktual.



















