FAKTABERITA, BANGKA – Tahapan Pilkada ulang di Kabupaten Bangka akan segera dimulai, dan untuk pencoblosan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025 nanti. Disampaikan oleh Ketua KPU Bangka, Sinarto bahwa pihaknya memerlukan anggaran sebesar 26 milyar.
“Terkait dengan tersebut, kami sudah melakukan koordinator dengan KPU RI dan pimpinan KPU Provinsi Bangka Belitung. Draft anggaran yang kita buat dibuat dan telah diusulkan kepada pemerintah Kabupaten Bangka,” jelas Sinarto, Kamis (9/1/2025).
Apakah anggaran yang diusulkan tersebut disetujui atau tidak, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI. Ia menuturkan anggaran sebesar 26 milyar tersebut direncanakan untuk 7 pasangan calon. Namun apabila nantinya hanya ada 3 atau 4 paslon saja, maka sisa anggaran akan di jadikan silpa.
“Terkait besarnya anggaran yang akan digunakan untuk pilkada ulang itu, apakah pemerintah daerah bisa menyiapkan atau tidak. Apabila pemerintah daerah tidak siap anggarkan dana Pilkada ulang, maka akan dicarikan solusinya antara KPU Proses, KPU RI dan pemerintah daerah Kabupaten Bangka,” ia menerangkan.
Disinggung mengenai silpa anggaran Pilkada serentak 2024 yang lalu, dirinya mengatakan bahwa masih ada silpa, akan tetapi ia tidak dapat menjelaskan secara rinci berapa jumlah sisa uang yang ada dengan alasan bahwa saat ini masih dalam masa tahapan penyampaian laporan keuangan ke Pemkab Bangka.
Ditambahkan oleh Sinarto, KPU Bangka akan mulai tahapan awal pilkada ulang di bulan Februari nanti, yaitu untuk proses perencanaan dan penganggaran.
“Kita ketahui bersama bahwa kondisi keuangan agak sulit untuk membantu pelaksanaan pilkada ulang. Maka kami harus sejalan dengan perintah KPU RI bahwa untuk pelaksanaan pilkada ulang ini harus bisa meminimalkan anggaran supaya tidak banyak penguapan,” pungkasnya.