KPU Beltim Bantah Dalil Paslon Burhanudin-Ali Reza Soal Bazar Murah

Adetia Sulius Putra selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Selasa (21/1/2025). Sumber foto: Humas MKRI/istimewa

FAKTABERITA, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Burhanudin-Ali Reza Mahendra (Pemohon) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan program bazar murah oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar (Pihak Terkait) menjadi penyebab atas hilangnya suara Pemohon.

Aulia Nugraha Sutra Ashary dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1/2025) menyebutkan Pemohon Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 juga mendaftarkan aksi kampanye serupa.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari laman www.mkri.id, Selasa (21/1), Aulia menjelaskan bahwa Termohon telah menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Resort (Polres) Belitung Timur perihal kampanye Pihak Terkait dalam bentuk bakti sosial Bazar Beras Murah.

Kemudian, diketahui juga bahwa Pemohon ternyata juga telah mendaftarkan kampanye serupa berdasarkan STTP yang dikeluarkan oleh Polres Belitung Timur.

“Artinya dalam tembusan STTP tersebut diketahui bahwasanya Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 melakukan kegiatan yang serupa,” ujar Aulia dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Belitung Timur 2024

Selain itu, Aulia membantah dalil Pemohon yang menyebutkan bahwa Pihak Terkait telah melakukan political bribery dengan kegiatan bazar beras murah sejak awal mengikuti proses pencalonan pada sidang yang beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Hal tersebut dikarenakan klausul “sejak awal mengikuti proses pencalonan” bermakna terjadi dalam rentan waktu bulan Agustus 2024.

Sementera, kegiatan bazar beras murah tersebut telah terjadi jauh sebelum tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) yakni pada bulan Juli 2024.

“Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024,” ujar Leny Septriani yang juga kuasa hukum Termohon.

Di sisi lain, Adetia Salius Putra yang merupakan kuasa hukum Pihak Terkait membantah dalil Pemohon berkenaan dengan bazar murah tersebut karena penyelenggara dari program bazar murah tersebut bukanlah Pihak Terkait, melainkan Dewan Pimpinan Cabang Parat Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P).

Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar, sah, dan berkekuatan hukum serta tetap berlaku isi dari Keputusan Termohon tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Belitung Timur yang diwakili Danny Sugara memberikan keterangan berkenaan dengan program bazar murah tersebut yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Belitung Timur tidak mendapatkan laporan ataupun temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.

Bahkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melalui Panwaslu Kecamatan juga tidak didapatkan laporan pelanggaran pemilihan. Hal itu oleh Bawaslu telah dilampirkan ke dalam alat bukti berupa laporan hasil pengawasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *