FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menetapkan sebanyak 169.262 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS yang digelar pada Kamis (15/5/2025).
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menjelaskan bahwa jumlah DPS ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan sejak 12 Maret hingga 10 April 2025. Proses tersebut diawasi oleh Bawaslu dan melibatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat.
“Proses coklit kami diawasi oleh Bawaslu dan kami juga membuka masukan dan tanggapan masyarakat. Hari ini, dari proses-proses yang sudah dilakukan oleh PPK dan PPS, kita berjenjang melakukan coklit untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Sobarian.
Berikut rincian jumlah pemilih sementara di tujuh kecamatan di Kota Pangkalpinang:
- Bukit Intan: 31.138 pemilih
- Gabek: 26.473 pemilih
- Gerunggang: 37.608 pemilih
- Girimaya: 14.545 pemilih
- Pangkal Balam: 16.442 pemilih
- Rangkui: 28.334 pemilih
- Taman Sari: 14.742 pemilih.
Total keseluruhan mencapai 169.262 pemilih yang tersebar di 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS), ditambah 4 TPS khusus di lembaga pemasyarakatan, sehingga total TPS sebanyak 315.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad Maarif, menyatakan bahwa jumlah pemilih ini masih dapat berubah seiring dengan dinamika seperti perpindahan domisili, kematian, atau perubahan status menjadi anggota TNI/Polri.
“Tentunya mata pilih ini akan bisa berubah dikarenakan ada pergerakan mata pilih seperti pindah, ada yang meninggal, atau ada yang dari lapas pulang, beralih status, dan dari rumah pindah ke lapas,” jelas Maarif.



















