Kritik Rencana Pemkot Naikan Retribusi Tiket Masuk Pantai Pasir Padi, Abang Hertza: Jangan Bebankan Masyarakat yang Ingin Liburan 

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, SH. Foto: Rais Abdillah/Faktaberita

PANGKALPINANG, FAKTA BERITA — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata akan menaikkan harga jual retribusi tiket masuk tempat wisata Pantai Pasir Padi sebesar Rp 4.000 per orang.

Saat dikomfirmasi media ini, Plt Kepala Dinas Pariwisata, Waspada mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Ditanya soal apakah akan diterapkan dalam waktu dekat, Plt Kadis Pariwisata menjawab sudah perdanya.

“Perdanya sudah ada, dilaksanakan 2025,” balas singkat Waspada.

Wacana kebaikan tiket retribusi Pantai Pasir Padi ini menjadi sorotan tajam Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.

Menurutnya, keputusan pemkot menaikan tarif masuk bisa membebankan masyarakat yang ingin menikmati liburan.

‘Pantai Pasir Padi itu menjadi satu dari sedikit tempat wisata alam yang di Pangkalpinang, jadi jangan bebankan masyarakat yang ingin berlibur dengan menaikan harga tiket masuk,” ujar Hertza

Kemudian dari sisi bisnis, bisa berpotensi mengurangi pendapatan daerah. Pasalnya, banyak yang tidak mau datang karena harga tiket dinaikan.

Hertza menjelaskan, seharusnya pemkot bisa menyediakan tempat hiburan semurah mungkin untuk warga Pangkalpinang dan sekitarnya, Menurutnya, harga tiket masuk Pasir Padi yang wajar dan terjangkau sebesar Rp 2 ribu per orang.

“Harus dibuat semurah mungkin, dan masyarakat Pangkalpinang bisa merasakannya, termasuk memancing masyarakat diluar kota juga untuk datang,” tegasnya.

Diketahui, tiket masuk Pasir Padi yang sebelumnya dihitung per kendaraan dengan Rp 2 Ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 4 ribu untuk kendaraan roda empat dirubah retribusinya dengan hitungan per orang yang masuk menjadi Rp 4 ribu.

Sebelum menaikan tarif ini, kata Hertza tentu harus diimbangi dengan meningkatnya fasilitas dan layanan kepada masyarakat.

“Kalau targetnya PAD, tentu kebijakannya dengan tidak memberatkan pengunjung, hitungan per orang mungkin bisa dilaksanakan namun dengan nilai retribusi yang tetap diangka Rp 2 ribu,” pungkas Hertza.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *