FAKTA BERITA, BANGKA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, mendorong PT Timah Tbk untuk segera mereklamasi lahan bekas tambang TK 1.719 A Kuday DU 1517 di Kampung Kuday Utara, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Lahan seluas satu hektare ini merupakan milik keluarga Hendra Saputra alias Akuan, yang telah memperjuangkan reklamasi selama empat tahun.
Akuan mengungkapkan keluhannya kepada Imam Wahyudi saat berkunjung ke lokasi pada Jumat (14/2/2025). Ia menyatakan telah berulang kali menghubungi pihak PT Timah sejak tahun 2021, namun hingga kini reklamasi tak kunjung terlaksana.
“Sejak tahun 2021 saya berjuang agar lahan ini direklamasi, tetapi sampai hari ini tak kunjung terwujud. Saya sudah belasan kali datang dan berhubungan dengan pejabat-pejabat PT Timah, tapi hasilnya masih nihil,” ujar Akuan.
Menanggapi keluhan tersebut, Imam Wahyudi menegaskan bahwa ia akan membawa permasalahan ini ke tingkat legislatif dan menanyakan langsung kepada PT Timah serta pihak eksekutif terkait kendala yang menghambat reklamasi.
“Sebagai anggota DPRD Babel, kita tentu akan mempertanyakan hal ini kepada PT Timah dan mitra kita di eksekutif. Mengapa lahan ini belum direklamasi? Apa kendalanya? Terlebih, Pak Akuan sudah empat tahun mengurus ini ke PT Timah dan semua pihak terkait, tetapi hasilnya masih belum jelas,” ujar Imam Wahyudi.
Imam juga menyoroti pentingnya reklamasi pascatambang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi revisinya. Reklamasi pascatambang, menurutnya, harus dilakukan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Reklamasi mencakup pengelolaan tanah agar tidak terjadi longsor, pembuatan waduk untuk memperbaiki kualitas air asam tambang yang beracun, hingga revegetasi. Ini wajib dilakukan sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Imam Wahyudi.
Akuan pun menjelaskan berbagai upaya yang telah ia lakukan untuk mendapatkan hak reklamasi bagi lahan orang tuanya. Pada 10 dan 25 Januari 2025, ia menghubungi Kepala Unit Area Bangka Utara PT Timah Tbk, Benny Hutahean, untuk menanyakan progres reklamasi. Benny menyatakan bahwa reklamasi masih dalam proses tender.
Kemudian, pada 3 Februari 2025, Akuan kembali menghubungi Benny untuk menanyakan data tender. Benny kemudian menyarankan Akuan menghubungi Divisi Pengadaan dan memberikan kontak WA seorang pegawai bernama Citra Wulan. Saat Akuan menghubungi Citra, ia mendapatkan jawaban bahwa proses tender masih berlangsung.
Namun, setelah Akuan mengecek data tender di iProc PT Timah Tbk, ia tidak menemukan adanya informasi terkait tender reklamasi lahan miliknya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi bagaimana ini? Kok seperti bermain-main? Masa perusahaan sekelas PT Timah terlihat tidak serius dengan persoalan reklamasi ini?” tandas Akuan.
Imam Wahyudi berjanji akan mengawal kasus ini melalui jalur politik agar reklamasi dapat segera terealisasi. “Harapan saya, Pak Akuan tetap berjuang meminta kepastian kepada pihak terkait. Saya akan berusaha mempertanyakan hal ini langsung ke PT Timah dan dinas-dinas terkait di Pemprov Babel,” pungkasnya.