FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan kewajiban bagi setiap pengembang yang akan membangun perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar menyiapkan lahan minimal 5.000 meter persegi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin kualitas hunian sekaligus mencegah munculnya kawasan kumuh, Minggu (18/9/2025).
Kepala Dinas Perkimhub Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR yang menetapkan luas lahan rumah tapak minimal 0,5 hektare dan maksimal 5 hektare dalam satu lokasi.
“Ketentuan ini bukan hambatan bagi pengembang. Justru agar pembangunan perumahan lebih tertata, memiliki prasarana dasar, dan tidak menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Fani, persyaratan ini juga memperhatikan drainase, akses jalan, dan ruang terbuka hijau agar masyarakat yang membeli rumah subsidi memperoleh lingkungan yang layak dan sehat.



















