Lahan Perumahan MBR di Bangka Tengah Harus Minimal 5.000 Meter Persegi

Kepala Dinas Perkimhub Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra.

Ia menegaskan, Pemkab Bangka Tengah tetap mendukung percepatan pembangunan rumah subsidi sesuai program pemerintah pusat, namun pelaksanaannya harus sesuai tata ruang dan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan setiap rumah yang dibangun benar-benar layak huni dan memberi kenyamanan bagi warganya. Aturan ini untuk melindungi masyarakat dan memastikan pengembang yang serius dapat berinvestasi dengan kepastian hukum,” kata Fani.

Bacaan Lainnya

Pemkab Bangka Tengah menyebut aturan lahan minimal tersebut juga menjadi bagian dari strategi menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan pembangunan kawasan permukiman didaerah itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *