Ia menegaskan, Pemkab Bangka Tengah tetap mendukung percepatan pembangunan rumah subsidi sesuai program pemerintah pusat, namun pelaksanaannya harus sesuai tata ruang dan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap rumah yang dibangun benar-benar layak huni dan memberi kenyamanan bagi warganya. Aturan ini untuk melindungi masyarakat dan memastikan pengembang yang serius dapat berinvestasi dengan kepastian hukum,” kata Fani.
Pemkab Bangka Tengah menyebut aturan lahan minimal tersebut juga menjadi bagian dari strategi menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan pembangunan kawasan permukiman didaerah itu.



















