Laka Tambang Ilegal di Lubuk Besar Tewaskan Satu Orang, Polres Bangka Tengah Lakukan Penyelidikan

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah menangani peristiwa kecelakaan tambang di lokasi Tambang Inkonvensional (TI) ilegal yang menewaskan satu orang di kawasan Merapin 2, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (6/1/2026).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. mengatakan, begitu menerima laporan, pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis.

“Personel kami segera mendatangi TKP, melakukan pengamanan, pendataan saksi, dan berkoordinasi dengan Puskesmas Lubuk Besar untuk pelaksanaan visum luar terhadap korban,” kata Kapolres.

Korban meninggal dunia diketahui berinisial RK (36), warga Desa Lubuk Besar, yang juga merupakan pemilik tambang tersebut. Sementara itu, tiga pekerja lainnya berhasil selamat, dengan dua orang mengalami luka ringan dan satu orang tidak mengalami luka.

Kapolres menjelaskan, peristiwa terjadi saat korban bersama dua pekerja berada di dalam lubang tambang, sementara satu pekerja lainnya sedang beristirahat di pondok. Tiba-tiba terjadi longsoran tanah yang menimbun korban.

Pos terkait