BANGKA SELATAN, FABERTA — Bupati Kabupaten Bangka Selatan, Riza Herdavid melakukan investigasi terhadap PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) yang berada di Pulau Lepar Pongok. Ia mengatakan bahwa Pemkab Basel tidak segan menindak tegas terhadap PT SNS bila terbukti melanggar yaitu dengan pencabutan izin HGU (Hak Guna Usaha).
“Hasil dari investigasi itu nantinya bisa kita ambil keputusan bersama. Kalau memang perusahaan (PT SNS_red) terbukti melanggar maka perusahaan yang akan kita tindak tegas, bila perlu izin HGU (Hak Guna Usaha) kita cabut. Kalau masyarakat kita yang salah dan tidak benar maka masyarakat yang akan kita bina,” ujarnya.
Hal itu disampaikan saat audiensi bersama pihak PT SNS yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel, di Balai Daerah Parit Tiga Toboali, Senin (8/3/2021).
Sebelumnya, Riza mendapat aduan dari masyarakat setempat bahwa PT SNS diduga melakukan pengerusakan terhadap kawasan mangrove serta pengerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan kawasan konservasi.
Lanjut Riza menjelaskan bahwa investigasi yang dipimpin langsung oleh Wabup Debby yang juga melibatkan pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres dan pihak terkait lainnya tersebut akan mengevaluasi setiap temuan di lapangan.
Ia menegaskan, bahwa pemkab tidak akan melarang setiap bentul investasi. Hanya saja, orang nomor satu di Bumi Besaoh itu menekankan bahwa masyarakat sekitar harus mendapatkan dampak positif dari keberlangsungan investasi tersebut.
“Masalah yang terjadi harus betul-betul kita evaluasi semuanya. Catatan saja bahwa Bangka Selatan melek dengan investasi. Cuma semua ada aturannya. Jangan sampai berinvestasi di kami diuntungkan, tapi masyarakat di sekeliling kami tidak merasakan dan termasuk alamnya dirugikan,” imbuh Riza. (Kaif)
Editor: Robby