LAM Berharap Ruang Publik di Kota Pangkalpinang Diputar Lagu Melayu

PANGKALPINANG, FABERTA — Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang mengharapkan ruang publik seperti bandara, terminal, pasar, mall, hotel dan tempat publik lainnya di Kota Pangkalpinang dilaksanakan pemutaran musik/lagu melayu.

Permintaan tersebut tercantum dalam 12 rekomendasi adat atau petuah yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai hasil rembuk adat pada 25 Juni lalu, sehari setelah dilakukan pengukuhan pengurus masa bakti 2021-2025.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengundang para tokoh, majelis pakar, bersama ketua dan pengurus harian LAM merumuskan 12 rekomendasi adat untuk Pemerintah Kota Pangkalpinang yang perlu dilaksanakan,” ungkap Nur Muhammad selaku Sekretaris LAM Kota Pangkalpinang saat audiensi dengan wali kota di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (30/6/2021)

Rekomendasi ini bertujuan agar LAM dapat memberikan warna dalam aktivitas kehidupan sosial, budaya, ekonomi di Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain pemutaran lagu melayu, rekomendasi lainnya berisi tentang permintaan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dapat menetapkan kebijakan penggunaan pakaian adat dalam setiap upacara adat yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat dan atau pada acara resmi pemerintahan dan hari-hari tertentu pada setiap pekannya.

Kemudian Pemkot Pangkalpinang agar pemberian nama jalan, ruang publik, bangunan-bangunan tertentu, ruang dan atau aula kantor agar diterjemahkan kedalam bahasa melayu dengan menggunakan aksara Jawi sebagai salah satu aksara kekayaan budaya Melayu.

Sumber: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Pangkalpinang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *