BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menunda keberangkatan Kapal kargo di pelabuhan 2 Pangkal Balam, Jumat (31/3/2022)
Pasalnya kapal kargo yang bernama KM Sentosa 205 lima tersebut melanggar ketentuan dengan bersandar di pelabuhan 2 Pangkalbalam tanpa menggunakan jasa pandu dan kapan tunda.
Asisten Intelejen Kejati Babel, Johnny William Pardede mengatakan, kegiatan sandar yang dilakukan KM Sentosa 205 tersebut merugikan negara dan harus dicarikan solusinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya kemarin kami mendapat laporan tentang aktivitas sandar KM Sentosa ini, menindak lanjuti itu, tim intelejen kejati langsung ke pangkal balam dan untuk mengumpulkan informasi, maka yang kami dapatkan adalah KM Sentosa 205 tidak menggunakan jasa pandu dan kapal tunda tentunya ini merugikan negara, ” Ujar johnny.
Dilanjutkan Johnny, tentunya hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Mentri (Permen) Perhubungan RI Nomor : PM 57 THN 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal wajib memakai jasa pandu dan jasa kapal tunda serta membayar PNBP.
“Maka dari itu kami kesini untuk meminta kepada Pihak PT. Pelindo agar mempersiapkan KM. Sentosa itu agar bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Kata Johnny. (FB07)