Langgar Prokes dan Maklumat Kapolres, Pol PP Pangkalpinang Segel Cafe Freedom

Satpol PP Pangkalpinang saat melakukan penyegelan Cafe Freedom. (Foto:Januar/Faberta)

PANGKALPINANG, FABERTA — Satpol PP Pangkalpinang bersama BPBD Pangkalpinang menyegel Cafe Freedom karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung pada Kamis (15/7/2021).

“Kita sudah memberi peringatan, namun pihak cafe masih saja melanggar protokol kesehatan terkait jam operasional,” ujar Kasat Pol PP Pangkalpinang, Efran kepada faktaberita.

Efran menjelaskan, sesuai ketentuan PPKM Mikro melalui maklumat Kapolres, batas jam operasional kafe, bar dan restoran adalah pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Sudah sering kita lihat cafe ini banyak sekali pengunjungnya, ditambah pada saat digelar SWAB massal, ada yang reaktif, sehingga kita beri sanksi penyegelan penutupan sementara,” terangnya.

 

Efran mengharapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama untuk menjaga Pangkalpinang dari Covid-19 yang angkanya terus meningkat.

“Kami pihak Satpol PP tidak melarang para pengusaha cafe untuk berjualan, tapi mari ikuti ketentuan prokes, jaga jarak, bermasker dan terapkan aturan yang ada didalam maklumat Kapolres Pangkalpinang terkait jam operasonal dan jumlah pengunjung,” ucapnya. (Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *