PANGKALPINANG, FABERTA — Pihak bandara Depati Amir Melakukan pengecekan dan koordinasi bersama kesiapan terkait pelaksanaan dan pengawasan larangan mudik yang akan di mulai besok, 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pengecekan dan koordinasi ini bertujuan untuk mengindahkan Peraturan Menhub No.13 Tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid -19.
Manager Of Airport Operation and Service PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Erwin Adiyasha mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan operasional, layanan dan sarana di masa larangan mudik tetap berjalan normal.
“Kami bekerjasama dengan seluruh stakholder bagaimana memastikan oprasional dan layanan selama masa larangan mudik ini berlangsung dengan normal,” jelasnya kepada faktaberita.co.id, Rabu (5/5/2021).
Lanjut Erwin, pihaknya juga berkerjasama dengan pihak Maskapai terkait jadwal penerbangan pada sat larangan mudik berlangsung
“Terus, kami juga berkoordinasi dengan pihak Airlines untuk memastikan jadwal perbangan yang tersedia selama tanggal 6 sampai 17 Mei”. Terangnya
Tidak lupa juga pihak bandara mestikan seluruh sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan bisa terlaksana dengan benar.
“Dan yang pasti kami juga memastikan seluruh sarana dan prasarana terkait fasilitas protokol kesehatan mulai dan petugas pelasaannya memahami dan melaksanakannya dengan benar”. Jelasnya
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid – 19 Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, yang juga turut hadir menjelaskan, akan menempatkan petugas untuk memastikan semua protokol berjalan dengan benar.
“Kami akan menugaskan petugas, seperti di posko Validasi dan verifikasi”. Jelasnya
Pada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, Bandara Depati Amir Pangkalpinang akan melayani penerbangan dengan ketentuan meliputi :
1. Pelayanan distribusi logistik
2. Bekerja atau perjalanan dinas
3. Kunjungan keluarga sakit
4. Kunjungan duka anggota keluarga meningkat
5. Ibu hamil didampingi satu anggota keluarga
6. Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 anggota keluarga.
Laporan: Januar