Lewat Restorative Justice, Tersangka Pemukulan Anak Bebas Tanpa Persidangan

istimewa

SUNGAILIAT, FABERTA – Tersangka Sumardi, akhirnya lepas dari jeratan hukum atas kasus pemukulan terhadap anaknya sendiri inisal M. Sumardi sebelumnya dilaporkan sang anak ke Mapolres Bangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kajari Bangka Farid Gunawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/8) menjelaskan, tersangka akhirnya terbebas dari tahanan setelah Kejaksaan Negeri Bangka menyelesaikan perkara dengan sistem restorative justice.

“Tersangka melanggar pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restoratif ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata dia.

Dikatakan dia, selain upaya perdamaian, ada syarat yang wajib dipenuhi dalam penghentian penuntutan perkara berdasarkan restorative justice. Yakni ancaman hukuman atas perkara yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, tersangka juga belum pernah melakukan tindak pidana. Termasuk baik tersangka dan saksi pelapor telah melakukan perdamaian pada Kamis (12/8) lalu sehingga dalam kasus ini dianggap penyelesaiannya selesai tanpa harus disidangkan.

Masih kata kajari, pihaknya juga sudah meminta petunjuk dan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung RI terkait hal ini.

“Dan permohonan kami untuk melakukan penghentian disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum hari ini. Jadi Alhamdulillah, Kejaksaan Negeri Bangka berhasil menyelesaikan perkara dengan sistim Restorasi Justice dengan tersangka Sumardi yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *