TOBOALI, FABERTA — Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan Tahun di Gedung Paripurna, Rabu (31/3/2021).
Dalam laporan LKPJ tersebut, Bupati Riza menyampaikan beberapa kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan, serta beberapa inovasi kegiatan yang dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan tahun 2020.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan melalui visi dan misi pemerintah daerah,” paparnya.
Riza mengatakan bahwa laporan LKPJ 2020 akan menjadi tolak ukur dan motivasi baginya selaku bupati dalam meningkatkan kinerja untuk terus membangun Negeri Junjung Besaoh lebih baik ke depannya.
“Kami menyadari bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang kami sampaikan belum lah sempurna, namun laporan ini dapat dijadikan salah satu tolak ukur untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemkab Basel pada masa yang akan datang,” kata Riza.
Selain itu, Bupati Riza juga mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota dan pimpinan DPRD Bangka Selatan tetap memberikan kinerja terbaik.
“Dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Basel yang kita cintai dan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, yang telah bekerja keras bersama-sama dalam membangun Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Riza.
“Meskipun di tengah pandemi COVID-19 yang mengharuskan refocusing anggaran pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020,” tambahnya.
Dia berharap, sinergisitas Pemkab Basel dan DPRD Basel terus terjalin dengan baik sehingga upaya dalam membangun Negeri Besaoh dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.
“Mudah-mudahan kita semua dapat terus meningkatkan sinergitas dan kebersamaan dalam mewujudkan Kabupaten Bangka Selatan yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Kami sampaikan bahwa rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban bupati tahun anggaran 2020, disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima dan apabila LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” terangnya saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua I Muzani Abdullah, S.Pdi, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dan tamu undangan lainnya.
Sumber: Kominfo Kabupaten Bangka Selatan