BABEL, FABERTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menetapkan hukum melakukan vaksinasi dalam kondisi sedang berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini tercantum dalam fatwa MUI No.13 tahun 2021.
Kendati demikian, Sekertaris Umum MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad Luthfi, mempersilahkan dilakukan vaksinisasi di bulan puasa, namun tetap memperhatikan kondisi kesehatan umat islam itu sendiri.
“Ya silahkan dilaksanakan dengan bijak. Setelah pihak kesehatan memperhatikan kondisi calon yang akan divaksin bisa dan mampu untuk divaksin,” katanya, Pangkalpinang, Jum’at (16/04/2021).
Dia juga menyarankan agar vaksinasi dilakukan malam hari dan di masjid. Kata Ahmad, hal ini agar pelaksanaan vaksinasi massal berjalan kondusif.
“Kalau tidak kondusif untuk yang divaksin maka kami menghimbau kepada pihak team medis untuk melaksanakan vaksin pada malam hari usai ibadah tarawih, dan juga masjid bisa dijadikan tempat vaksinasi secara massal bagi umat islam,” imbaunya.