FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) jelang masa tenang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang 2025, sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pasal 28 ayat 5. Masa tenang berlangsung mulai 24 hingga 26 Agustus 2025 di Kota Pangkalpinang, Sabtu (23/8/2025).
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita, menjelaskan penertiban APK akan dimulai pada 24 Agustus 2025 dengan apel siaga di Terminal Girimaya pukul 08.00 WIB.
“Penertiban APK ini melibatkan 20 personel dari setiap kecamatan, terdiri dari unsur KPU, PPK, PPS, Satpol PP, dan Kesbangpol. Kami juga bekerja sama dengan DLH dan Polresta Pangkalpinang, serta melibatkan partisipasi pihak kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
KPU telah berkoordinasi dengan LO paslon, Pemerintah Kota Pangkalpinang, penyedia APK, Polresta Pangkalpinang, serta Bawaslu pada 21 Agustus 2025. Hasilnya, disepakati pembersihan APK dilaksanakan selama dua hari mulai 24 Agustus 2025.



















